Makna dari Pembukaan pada UUD tahun 1945 Alinea
Pertama
Makna dari Pembukaan pada
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea pertama, menunjukkan
keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang
penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga
berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.
Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan.
Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan, karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.
Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan.
Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan, karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.
Sejarah bangsa Indonesia
selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan. Juga
tidak sesuai perikeadilan, karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif.
Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam,
penyiksaan, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini obyektif karena diakui
oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.
Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.
Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain.
Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.
Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.
Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain.
Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.
Dari
pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah
hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat
tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian
segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka
bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar